Alat keselamatan perjalanan dengan kendaraan
Dikembangkan fasilitas keselamatan pengendara kendaraan di jalan.
Fasilitas keselamatan ini sangatlah vital bagipenumpang.
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas Lalu Lintas,
Angkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan, serta pengelolaannya.
Lalu Lintas adalah gerak Kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan.
Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kendaraan di Ruang Lalu Lintas Jalan.
.
Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah serangkaian Simpul dan/atau ruang kegiatan yang saling terhubungkan untuk penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Simpul adalah tempat yang diperuntukkan bagi pergantian antarmoda dan intermoda yang berupa Terminal, stasiun kereta api, pelabuhan laut, pelabuhan sungai dan danau, dan/atau bandar udara.
Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah Ruang Lalu Lintas,
Terminal, dan Perlengkapan Jalan yang meliputi marka, rambu, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan, alat pengawasan dan pengamanan Jalan, serta fasilitas pendukung.
Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.
Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel.
Kendaraan Tidak Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia dan/atau hewan.
Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap Kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung.
Jalan adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
Terminal adalah pangkalan Kendaraan Bermotor Umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan.
Halte adalah tempat pemberhentian Kendaraan Bermotor Umum untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.
Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
Berhenti adalah keadaan Kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.
Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan.
Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan Jalan atau di atas permukaan Jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas dan membatasi daerah kepentingan Lalu Lintas.
Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas adalah perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur Lalu Lintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan atau pada ruas Jalan.
Sepeda Motor adalah Kendaraan Bermotor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau Kendaraan Bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah.
Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan Kendaraan Bermotor Umum.
Pengguna Jasa adalah perseorangan atau badan hukum yang menggunakan jasa Perusahaan Angkutan Umum.
Pengemudi adalah orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi.
Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.
Penumpang adalah orang yang berada di Kendaraan selain Pengemudi dan awak Kendaraan.
Pejalan Kaki adalah setiap orang yang berjalan di Ruang Lalu Lintas Jalan.
Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan Jalan untuk berlalu lintas.
Dana Preservasi Jalan adalah dana yang khusus digunakan untuk kegiatan pemeliharaan, rehabilitasi, dan rekonstruksi Jalan secara berkelanjutan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas adalah serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan Jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran Lalu Lintas.
Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan terbebasnya setiap orang, barang, dan/atau Kendaraan dari gangguan perbuatan melawan hukum, dan/atau rasa takut dalam berlalu lintas.
Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, Kendaraan, Jalan, dan/atau lingkungan.
Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan berlalu lintas yang berlangsung secara teratur sesuai dengan hak dan kewajiban setiap Pengguna Jalan.
Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan berlalu lintas dan penggunaan angkutan yang bebas dari hambatan dan kemacetan di Jalan.
Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah sekumpulan subsistem yang saling berhubungan dengan melalui penggabungan, pemrosesan, penyimpanan, dan pendistribusian data yang terkait dengan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
Penyidik Pembantu adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang karena diberi wewenang tertentu dapat melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
Menteri adalah pembantu Presiden yang memimpin kementerian negara dan bertanggung jawab atas urusan pemerintahan di bidang Jalan, bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bidang industri, bidang pengembangan teknologi, atau bidang pendidikan dan pelatihan.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pemimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian yang meliputi bidang keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. .Keselamatan perjalanan tanggung jawab bersama.
=====================
Jumat, 09 Desember 2016
Rabu, 07 Desember 2016
Selamat karena tidak merokok
Selamat karena tidak merokok
berikut ulasan tentang aturan keselamatan karena tidak merokok;
tentang rokok.
Menghilangkan kebiasaan merokok di tengah masyarakat Indonesia tidaklah mudah. Bahkan merokok sudah dilakukan oleh kalangan remaja yang masih berusia sekolah.
Padahal, kandungan dalam rokok terbukti berbahaya bagi kesehatan tubuh hingga menyebabkan kematian.
Guna menekan angka merokok di kalangan remaja usia sekolah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah mencanangkan kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2015.
Menurut Pasal 1 ayat (4) pada Permen tersebut, yang dimaksud kawasan tanpa rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, dan/atau mempromosikan rokok.
Sedangkan sasaran kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah diterangkan pada Pasal 3, yakni mencakup kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, serta pihak lain di dalam lingkungan sekolah.
Kawasan tanpa rokok bertujuan untuk menciptakan lingkungan sekolah yang bersih, sehat, dan bebas rokok. Oleh sebab itu, sekolah wajib memasukkan larangan terkait rokok dalam aturan tata tertib sekolah.
Pihak sekolah juga dilarang melakukan segala bentuk iklan, promosi, dan kerjasama apa pun dengan perusahaan rokok untuk segala kegiatan di dalam sekolah.
Kewajiban sekolah lainnya yang tertuang dalam Pasal 4, meliputi memberlakukan larangan pemasangan papan iklan, reklame, penyebaran pamflet, dan bentuk-bentuk iklan lainnya dari perusahaan atau yayasan rokok di lingkungan sekolah, melarang penjualan rokok di kantin, warung, koperasi sekolah, serta memasang tanda kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah.
Berdasarkan segala kewajiban tentang kawasan tanpa rokok di sekolah di atas, baik kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, serta peserta didik jelas dilarang merokok di lingkungan sekolah.
Kepala sekolah bahkan wajib menegur atau mengambil tindakan terhadap mereka yang melanggar aturan tersebut sebagai sanksi telah melanggar ketentuan kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah.
Begitu juga sebaliknya, Pasal 5 ayat (4) menyebutkan bahwa guru, tenaga kependidikan, dan/atau peserta didik dapat memberikan teguran atau melaporkan kepada kepala sekolah apabila terbukti ada yang merokok di lingkungan sekolah.
Kemudian di ayat (6) tertulis, dinas pendidikan berdasarkan laporan atau informasi berwenang memberikan teguran atau sanksi kepada kepala sekolah yang melanggar ketentuan kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah.
Pelaksanaan Permen menyangkut ketentuan kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah dipantau dan dievaluasi oleh dinas pendidikan provinsi/kota/kabupaten secara berkala. Kemudian, hasil pemantauan dan evaluasi tersbeut disampaikan kepada wali kota, bupati, gubernur, dan/atau menteri.
Tak hanya itu, menurut Pasal 7 ayat (3), bagi siswa yang kedapatan merokok di lingkungan sekolah maupun luar sekolah wajib mendapatkan pembinaan dari sekolah, sesuai dengan tata tertib yang berlaku.
Semoga menjadi pemikiran kita agar selamat dengan tidak merokok..
====================================
berikut ulasan tentang aturan keselamatan karena tidak merokok;
tentang rokok.
Menghilangkan kebiasaan merokok di tengah masyarakat Indonesia tidaklah mudah. Bahkan merokok sudah dilakukan oleh kalangan remaja yang masih berusia sekolah.
Padahal, kandungan dalam rokok terbukti berbahaya bagi kesehatan tubuh hingga menyebabkan kematian.
Guna menekan angka merokok di kalangan remaja usia sekolah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah mencanangkan kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2015.
Menurut Pasal 1 ayat (4) pada Permen tersebut, yang dimaksud kawasan tanpa rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, dan/atau mempromosikan rokok.
Sedangkan sasaran kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah diterangkan pada Pasal 3, yakni mencakup kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, serta pihak lain di dalam lingkungan sekolah.
Kawasan tanpa rokok bertujuan untuk menciptakan lingkungan sekolah yang bersih, sehat, dan bebas rokok. Oleh sebab itu, sekolah wajib memasukkan larangan terkait rokok dalam aturan tata tertib sekolah.
Pihak sekolah juga dilarang melakukan segala bentuk iklan, promosi, dan kerjasama apa pun dengan perusahaan rokok untuk segala kegiatan di dalam sekolah.
Kewajiban sekolah lainnya yang tertuang dalam Pasal 4, meliputi memberlakukan larangan pemasangan papan iklan, reklame, penyebaran pamflet, dan bentuk-bentuk iklan lainnya dari perusahaan atau yayasan rokok di lingkungan sekolah, melarang penjualan rokok di kantin, warung, koperasi sekolah, serta memasang tanda kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah.
Berdasarkan segala kewajiban tentang kawasan tanpa rokok di sekolah di atas, baik kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, serta peserta didik jelas dilarang merokok di lingkungan sekolah.
Kepala sekolah bahkan wajib menegur atau mengambil tindakan terhadap mereka yang melanggar aturan tersebut sebagai sanksi telah melanggar ketentuan kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah.
Begitu juga sebaliknya, Pasal 5 ayat (4) menyebutkan bahwa guru, tenaga kependidikan, dan/atau peserta didik dapat memberikan teguran atau melaporkan kepada kepala sekolah apabila terbukti ada yang merokok di lingkungan sekolah.
Kemudian di ayat (6) tertulis, dinas pendidikan berdasarkan laporan atau informasi berwenang memberikan teguran atau sanksi kepada kepala sekolah yang melanggar ketentuan kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah.
Pelaksanaan Permen menyangkut ketentuan kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah dipantau dan dievaluasi oleh dinas pendidikan provinsi/kota/kabupaten secara berkala. Kemudian, hasil pemantauan dan evaluasi tersbeut disampaikan kepada wali kota, bupati, gubernur, dan/atau menteri.
Tak hanya itu, menurut Pasal 7 ayat (3), bagi siswa yang kedapatan merokok di lingkungan sekolah maupun luar sekolah wajib mendapatkan pembinaan dari sekolah, sesuai dengan tata tertib yang berlaku.
Semoga menjadi pemikiran kita agar selamat dengan tidak merokok..
====================================
Aturan Tatatertib Di Sekolah suatu contoh
Aturan tatatertib di sekolah menjadi suatu contoh
WAKTU MASUK DAN PULANG
1. Hari Senin,Selasa, Rabu, dan Kamis, sekolah mulai belajar pagi pukul 6.30 – 12.40 2. Khusus Hari Jumat masuk pukul 6.30 -10.15. 3. Siswa kelas III dan IV masuk pukul 10.00-15.25. 4. Untuk Piket Kelas harus datang 15 menit sebelum bel masuk, untuk membersihkan kelas dan halaman teras sekolah serta pulang belakangan untuk membersihkan kelas dan menutup jendela terlebih dahulu. 5. Sebelum masuk kelas, murid-murid berbaris di depan kelasnya masing-masing dipimpin oleh ketua kelas.
II. TATA TERTIB BERPAKAIAN
1. Senin – Selasa, pakaian putih merah, berdasi, berlokasi, kaos kaki putih, sepatu hitam, baju dimasukan. rok wanita dibawah betis. 2. Rabu , kelas I, II dan III Pakaian Pramuka Siaga, Kelas IV, V dan VI Pakaian Pramuka Penggalang lengkap. 3. Kamis, baju batik dan bawahan putih, kaos kaki putih, sepatu hitam dan baju dimasukan. 4. Jumat, baju muslim batik warna hijau, bagi yang non muslim baju putih merah, kaos kaki putih dan sepatu hitam. 5. Sabtu, pakaian senam dan membawa pakaian ekskul. 6. Rambut harus disisir, wanita diikat rapi, khusus yang putra tidak boleh melebihi daun telinga.
III. TATA TERTIB UPACARA BENDERA
1. Semua murid wajib mengikuti upacara penaikan bendera pada hari Senin. 2. Pembina upacara dipimpin oleh Kepala Sekolah/Salah satu Guru. 3. Setiap ketua kelas harus membariskan teman-temannya dilapangan dengan tertib. 4. Petugas upacara harus mempersiapkan naskah-naskah persiapan upacara. 5. Setiap peserta upacara harus tertib, tidak boleh berisik. 6. Selesai upacara, siswa langsung mengikuti kegiatan ekstrakurikuler. IV. TATA TERTIB KELAS 1. Setelah tanda bel masuk dibunyikan semua siswa harus sudah berada di kelas; 2. Siswa/siswi diharuskan berdo'a sebelum pelajaran dimulai dan setelah pelajaran berakhir dipimpin oleh ketua kelas; 3. 10 menit setelah bel masuk, guru belum berada di kelas, ketua kelas segera menghubungi guru piket; 4. Murid-murid yang terlambat harus memperlihatkan surat izin dari guru piket sebelum memasuki kelas; 5. Anak yang datang terlambat tanpa alasan yang tepat tidak diperkenankan mengikuti pelajaran jam pertama dan hari berikutnya harus membawa surat keterangan dari orang tua. 6. Tugas yang diberikan guru (PR) setelah dikerjakan harus dimintakan tanda tangan dari orang tua/wali dan Tidak boleh mengerjakan PR di sekolah. 7. Selama belajar murid-murid tidak diperkenankan meninggalkan kelas tanpa seizin guru. 8. Murid-murid yang tidak masuk sekolah, pada hari berikutnya harus membawa surat ijin dari orang tua/wali atau pemberitahuanlewat telepon. 9. Murid-murid tidak diperkenankan pindah-pindah tempat duduk selama belajar, kecuali selama belajar kelompok. 10. Selama KBM berlangsung murid-murid tidak diperkenankan bercanda, berisik, dan melakukan kegiatan yang mengganggu proses belajar mengajar. 11. Murid-murid wajib memiliki buku pelajaraan bagi yang mampu. 12. Seluruh murid berkewajiban menjaga dan merawat sarana dan prasarana di kelas termasuk meja-kursi, papan tulis, alat kebersihan dan lain-lain. 13. Kebersihan, kerapihan dan keindahan kelas menjadi tanggung jawab ketua kelas, guru piket dan seluruh siswa.
V. TATA TERTIB 7 K 1. Semua murid wajib membuang sampah pada tempatnya. 2. Murid yang bertugas menjadi piket pada hari itu wajib menyiram tanaman yang berada di depan kelasnya. 3. Tidak boleh mencoret-coret meja – kursi pakai Tip-ex, menghapus papan absen kelas tanpa seijin guru. 4. Membuang sampah pada tempatnya, dan memperhartikan kebersihan lingkungan sekitar sekolah. 5. Berperilaku senyum, salam, sapa, sopan dan santun.
VI. LAIN-LAIN 1. Murid-murid tidak diperkenankan membawa, menggunakan HP berkamera, makan dan tidur di kelas saat belajar. 2. Tidak boleh merokok di sekolah dan dilingkungan sekolah. 3. Dilarang membawa dan minum minuman yang beralkohol. 4. Tidak diperkenankan membawa senjata tajam dan sejenisnya.
VI. SANKSI ATAU PELANGGARAN
1. Murid yang melanggar tata tertib akan diberikan teguran/peringatan lisan dari guru (peringatan pertama) 2. Bagi yang masih melanggar, orang tua/walinya akan dipanggil dan mendapat peringatan secara tertulis. 3. Bagi murid yang masih melanggar ketiga kalinya akan diberikan sanksi skorsing selama 3 hari untuk dibina oleh orang tuanya. 4. Sanksi terakhir dikonsultasikan dengan orang tua atau dikembalikan kepada orang tua/wali murid.
Demikian contoh tatatertib di suatu sekolah, tentu masing masing sekolah menginginkan sesuatu
yang terkait tertib di sekolah,
==================================
WAKTU MASUK DAN PULANG
1. Hari Senin,Selasa, Rabu, dan Kamis, sekolah mulai belajar pagi pukul 6.30 – 12.40 2. Khusus Hari Jumat masuk pukul 6.30 -10.15. 3. Siswa kelas III dan IV masuk pukul 10.00-15.25. 4. Untuk Piket Kelas harus datang 15 menit sebelum bel masuk, untuk membersihkan kelas dan halaman teras sekolah serta pulang belakangan untuk membersihkan kelas dan menutup jendela terlebih dahulu. 5. Sebelum masuk kelas, murid-murid berbaris di depan kelasnya masing-masing dipimpin oleh ketua kelas.
II. TATA TERTIB BERPAKAIAN
1. Senin – Selasa, pakaian putih merah, berdasi, berlokasi, kaos kaki putih, sepatu hitam, baju dimasukan. rok wanita dibawah betis. 2. Rabu , kelas I, II dan III Pakaian Pramuka Siaga, Kelas IV, V dan VI Pakaian Pramuka Penggalang lengkap. 3. Kamis, baju batik dan bawahan putih, kaos kaki putih, sepatu hitam dan baju dimasukan. 4. Jumat, baju muslim batik warna hijau, bagi yang non muslim baju putih merah, kaos kaki putih dan sepatu hitam. 5. Sabtu, pakaian senam dan membawa pakaian ekskul. 6. Rambut harus disisir, wanita diikat rapi, khusus yang putra tidak boleh melebihi daun telinga.
III. TATA TERTIB UPACARA BENDERA
1. Semua murid wajib mengikuti upacara penaikan bendera pada hari Senin. 2. Pembina upacara dipimpin oleh Kepala Sekolah/Salah satu Guru. 3. Setiap ketua kelas harus membariskan teman-temannya dilapangan dengan tertib. 4. Petugas upacara harus mempersiapkan naskah-naskah persiapan upacara. 5. Setiap peserta upacara harus tertib, tidak boleh berisik. 6. Selesai upacara, siswa langsung mengikuti kegiatan ekstrakurikuler. IV. TATA TERTIB KELAS 1. Setelah tanda bel masuk dibunyikan semua siswa harus sudah berada di kelas; 2. Siswa/siswi diharuskan berdo'a sebelum pelajaran dimulai dan setelah pelajaran berakhir dipimpin oleh ketua kelas; 3. 10 menit setelah bel masuk, guru belum berada di kelas, ketua kelas segera menghubungi guru piket; 4. Murid-murid yang terlambat harus memperlihatkan surat izin dari guru piket sebelum memasuki kelas; 5. Anak yang datang terlambat tanpa alasan yang tepat tidak diperkenankan mengikuti pelajaran jam pertama dan hari berikutnya harus membawa surat keterangan dari orang tua. 6. Tugas yang diberikan guru (PR) setelah dikerjakan harus dimintakan tanda tangan dari orang tua/wali dan Tidak boleh mengerjakan PR di sekolah. 7. Selama belajar murid-murid tidak diperkenankan meninggalkan kelas tanpa seizin guru. 8. Murid-murid yang tidak masuk sekolah, pada hari berikutnya harus membawa surat ijin dari orang tua/wali atau pemberitahuanlewat telepon. 9. Murid-murid tidak diperkenankan pindah-pindah tempat duduk selama belajar, kecuali selama belajar kelompok. 10. Selama KBM berlangsung murid-murid tidak diperkenankan bercanda, berisik, dan melakukan kegiatan yang mengganggu proses belajar mengajar. 11. Murid-murid wajib memiliki buku pelajaraan bagi yang mampu. 12. Seluruh murid berkewajiban menjaga dan merawat sarana dan prasarana di kelas termasuk meja-kursi, papan tulis, alat kebersihan dan lain-lain. 13. Kebersihan, kerapihan dan keindahan kelas menjadi tanggung jawab ketua kelas, guru piket dan seluruh siswa.
V. TATA TERTIB 7 K 1. Semua murid wajib membuang sampah pada tempatnya. 2. Murid yang bertugas menjadi piket pada hari itu wajib menyiram tanaman yang berada di depan kelasnya. 3. Tidak boleh mencoret-coret meja – kursi pakai Tip-ex, menghapus papan absen kelas tanpa seijin guru. 4. Membuang sampah pada tempatnya, dan memperhartikan kebersihan lingkungan sekitar sekolah. 5. Berperilaku senyum, salam, sapa, sopan dan santun.
VI. LAIN-LAIN 1. Murid-murid tidak diperkenankan membawa, menggunakan HP berkamera, makan dan tidur di kelas saat belajar. 2. Tidak boleh merokok di sekolah dan dilingkungan sekolah. 3. Dilarang membawa dan minum minuman yang beralkohol. 4. Tidak diperkenankan membawa senjata tajam dan sejenisnya.
VI. SANKSI ATAU PELANGGARAN
1. Murid yang melanggar tata tertib akan diberikan teguran/peringatan lisan dari guru (peringatan pertama) 2. Bagi yang masih melanggar, orang tua/walinya akan dipanggil dan mendapat peringatan secara tertulis. 3. Bagi murid yang masih melanggar ketiga kalinya akan diberikan sanksi skorsing selama 3 hari untuk dibina oleh orang tuanya. 4. Sanksi terakhir dikonsultasikan dengan orang tua atau dikembalikan kepada orang tua/wali murid.
Demikian contoh tatatertib di suatu sekolah, tentu masing masing sekolah menginginkan sesuatu
yang terkait tertib di sekolah,
==================================
Langganan:
Komentar (Atom)
